JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. <br /> <br />Putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (25/7) lalu dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa. <br /> <br />Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. <br /> <br />Kajian terhadap pertimbangan hukum majelis hakim akan menjadi acuan utama dalam memutuskan apakah banding akan diajukan. <br /> <br />#kpk #hasto #polisi <br /> <br />Baca Juga [FULL] Sambutan Gubernur Dedi Mulyadi Sapa Warga Sukabumi, Singgung Soal Study Tour di https://www.kompas.tv/nasional/607783/full-sambutan-gubernur-dedi-mulyadi-sapa-warga-sukabumi-singgung-soal-study-tour <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/607787/kpk-pertimbangkan-banding-vonis-pdip-hasto-kristiyanto-di-kasus-harun-masiku-kompas-siang
